Breaking News

Dugaan Kekerasan di Sekolah Negeri, Siswa SMP Trauma dan Hengkang

foto: Ilustrasi Oknum Guru SMPN 1 Ngasem, Kabupaten Kediri Lakukan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa.(red)

KEDIRI – Dunia pendidikan di Kabupaten Kediri kembali tercoreng. Seorang oknum guru di SMPN 1 Ngasem berinisial HSN diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang siswa kelas VIII berinisial D.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar Januari lalu di lingkungan sekolah. Insiden bermula saat korban meminta izin kepada guru untuk pergi ke toilet. Namun, setelah kembali ke ruang kelas, D justru dipanggil dan diduga ditampar sebanyak tiga kali di hadapan teman-temannya.


“Saya sudah izin untuk cuci tangan, tapi tetap dipukul tiga kali,” ungkap D saat dikonfirmasi awak media.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikis hingga akhirnya memutuskan pindah sekolah. D mengaku merasa takut dan malu jika harus kembali bersekolah di SMPN 1 Ngasem, serta khawatir kejadian serupa akan terulang.


Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 1 Ngasem, Berdi Prayitno, S.Pd., M.M.Pd., terkesan menghindar dan mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan kelompok kerja (Pokja) yang telah dibentuk oleh lembaga pendidikan di Kabupaten Kediri.


“Untuk media sudah dibentuk Pokja, silakan menghubungi atau menemui Pokja yang sudah ada,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.


Sikap tersebut menuai sorotan dari kalangan awak media. Sebagai penanggung jawab lembaga pendidikan, kepala sekolah dinilai seharusnya memberikan keterangan resmi, terbuka, dan transparan terkait dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolahnya.


Di sisi lain, orang tua korban, Elvin, menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak sekolah yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab. Ia mengungkapkan bahwa pihak sekolah sempat mendatangi kediamannya dan meminta dirinya menandatangani surat pernyataan. Isi surat tersebut menyebutkan bahwa anaknya keluar dari SMPN 1 Ngasem bukan karena perundungan, melainkan atas keinginan sendiri.


foto: Elvin (kanan) dan D (tengah), Bersama Kuasa Hukumnya Melaporkan Oknum Guru SMPN 1 Ngasem ke Polresta Kediri. (sumber krisnanewstv.com)

“Selama sepekan kami menunggu itikad baik guru tersebut untuk meminta maaf kepada anak saya. Namun hingga kini tidak ada. Justru kami diminta menandatangani surat yang menyatakan anak saya keluar bukan karena perundungan,” tegas Elvin.


Merasa dirugikan, Elvin bersama kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polres Kediri. Ia juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum guru yang bersangkutan.


Kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 76C disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, ancaman pidananya diatur dalam Pasal 80 ayat (1), yaitu:

Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan/atau

Denda paling banyak Rp72 juta

Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka atau dampak psikis yang serius, maka ancaman hukuman dapat meningkat sesuai dengan tingkat akibat yang ditimbulkan.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman:

Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau lebih berat jika terbukti menimbulkan luka.


Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik, bukan justru menjadi ruang terjadinya kekerasan. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi pendidikan guna memastikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa terulang. (eks/red)

© Copyright 2022 - FOKUS KRIMINAL