KEDIRI fokuskriminal.online – Realisasi pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kediri hingga kini belum dapat dimulai. Penyebabnya, persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia masih dalam proses administrasi.
Perum Perhutani melalui KPH Kediri menyampaikan bahwa setiap aktivitas di dalam kawasan hutan negara wajib menunggu terbitnya persetujuan pelepasan kawasan atau mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Tanpa izin tersebut, kegiatan pembangunan tidak diperkenankan dilaksanakan.
Dokumen yang diterima awak media menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah mengajukan permohonan penggunaan lahan dan dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis gabungan dari unsur perencanaan serta pengelolaan hutan. Hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam berita acara dan menjadi bagian dari tahapan administratif sebelum diproses lebih lanjut di tingkat kementerian.
Dalam surat balasan resmi tertanggal 17 Februari 2026, ditegaskan bahwa kegiatan di lokasi yang dimohon harus ditunda hingga persetujuan resmi diterbitkan. Penegasan tersebut merujuk pada regulasi kehutanan yang mengatur pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan.
Secara hukum, kawasan hutan produksi tetap berstatus sebagai kawasan hutan negara yang pengelolaannya berada dalam mandat Perhutani. Perubahan fungsi lahan tanpa izin sah berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Program KDKMP dinilai sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi desa. Namun dalam implementasinya di kawasan hutan, kepatuhan terhadap prosedur menjadi syarat mutlak. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan final dari kementerian terkait status permohonan tersebut.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memastikan perkembangan terbaru atas proses perizinan dimaksud.
Social Header