Breaking News

Tren Kecantikan Instan Picu Maraknya Praktik Suntik Pemutih Ilegal di Kediri

   



 fokuskriminal.online  Modernisasi sudah mendarah daging apalagi untuk Gen Z kaum instan yang menginginkan segalanya mudah dan tersedia dalam waktu sekejap. Mulai dari fashion, kuliner bahkan kecantikan. Bisnis Salon kecantikan adalah bisnis menggiurkan karena merupakan salah satu kebutuhan bagi manusia terutama wanita. Namun banyak sekali salon kecantikan yang tidak hanya menyediakan jasa make up dan perawatan banyak pula yang melakukan praktik suntik pemutih tanpa izin dan merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum. Praktik ilegal ini dapat dikenakan sanksi pidana karena melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran.

Pelaku praktik suntik pemutih ilegal dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran jo Pasal 56 KUHP tentang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan menggunakan alat, metode yang menimbulkan kesan seolah-olah dokter atau dokter gigi dengan ancaman di atas 3 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan/atau ayat 3, serta Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Awak media mencium praktik kesehatan ilegal berkedok salon kecantikan di Kediri tepatnya di Jalan Raya Tulungrejo Pare dengan modus suntik pemutih ilegal yang diduga belajar secara otodidak. Karena salon kecantikan ini tidak memiliki sertifikasi keahlian di bidang kecantikan. Karena perempuan muda pemilik salon kecantikan ini hanya memiliki sertifikat untuk potong rambut dan rias bukan untuk suntik pemutih.



Suntik pemutih, yang dikenal juga sebagai suntik putih atau injeksi pemutih kulit, adalah praktik kontroversial yang melibatkan penyuntikan zat-zat tertentu ke dalam tubuh dengan tujuan mencerahkan kulit. Meskipun diklaim dapat memberikan hasil yang cepat, metode ini memiliki berbagai bahaya dan risiko kesehatan yang perlu dipahami. Bukan malah cantik resiko terburuk adalah kematian, sang pemilik mengaku salah karena telah menjalankan praktik ilegal ini.

Berikut kami jelaskan beberapa bahaya suntik pemutih yang harus diketahui antara lain :

1. Kerusakan Kulit: Suntik pemutih mengandung bahan-bahan kimia yang tidak aman untuk kulit dan dapat menyebabkan iritasi, peradangan, hingga luka bakar. Penggunaan jangka panjang dapat merusak struktur kulit secara permanen, menyebabkan pengelupasan, kemerahan, atau jaringan parut.

2. Gangguan Pigmen Kulit: Penggunaan zat pemutih yang tidak terkontrol dapat mengganggu produksi melanin, pigmen alami yang memberikan warna pada kulit. Hal ini dapat menyebabkan kulit menjadi tidak merata dengan bercak putih atau gelap di berbagai bagian tubuh.

3. Ketergantungan: Pengguna suntik pemutih dapat mengalami ketergantungan psikologis terhadap efek pemutih kulit dan merasa tidak percaya diri tanpa prosedur tersebut. Hal ini dapat menyebabkan penyalahgunaan zat-zat berbahaya dan meningkatkan risiko kesehatan.

4. Efek Samping Sistemik: Bahan-bahan kimia dalam suntik pemutih dapat memiliki efek samping sistemik yang berbahaya bagi kesehatan. Beberapa zat pemutih kulit mengandung bahan beracun yang dapat merusak organ dalam seperti hati, ginjal, atau sistem pernapasan. Penggunaan terus-menerus dapat menyebabkan masalah kesehatan serius, bahkan kematian.

5. Risiko Infeksi dan Komplikasi Medis: Prosedur suntik pemutih yang tidak steril dapat menyebabkan infeksi bakteri, virus, atau jamur. Prosedur yang dilakukan oleh praktisi tidak terlatih atau di tempat yang tidak terkendali dapat meningkatkan risiko komplikasi serius seperti abses, sepsis, atau kegagalan organ.

6. Reaksi Alergi dan Efek Samping Kulit: Beberapa bahan dalam suntik pemutih dapat menyebabkan reaksi alergi serius, seperti ruam, kemerahan, gatal, dan pembengkakan. Jangka panjang, kulit juga bisa mengalami penuaan dini, pigmentasi tidak merata, atau luka bakar.

7. Gangguan Hormonal dan Keseimbangan Kimia Tubuh: Beberapa bahan yang digunakan dalam suntik putih dapat memengaruhi keseimbangan hormonal dan kimia tubuh, menyebabkan masalah kesehatan serius seperti gangguan hormonal, gangguan fungsi organ, dan kerusakan hati atau ginjal.

8. Gangguan Sistem Kekebalan Tubuh: Penggunaan bahan kimia tertentu dalam suntik putih dapat merusak sistem kekebalan tubuh, membuat tubuh lebih rentan terhadap infeksi dan penyakit.

9. Efek Psikologis dan Emosional: Pengguna mungkin mengalami tekanan mental yang tinggi karena tekanan untuk terlihat cantik atau mendapatkan penampilan kulit yang dianggap "ideal".

10. Gangguan Pencernaan: Penggunaan vitamin C berlebihan dalam suntik putih dapat menyebabkan gangguan pencernaan seperti mual, sakit perut, dan diare. Jumlah vitamin C yang berlebihan juga dapat meningkatkan refluks asam lambung, menyebabkan heartburn.

11. Kerusakan pada Jantung dan Hati: Tingginya penyerapan zat besi akibat penggunaan vitamin C berlebihan dapat menyebabkan hemokromatosis, meningkatkan risiko penumpukan zat besi yang menjadi racun dan merusak hati, jantung, dan pankreas.

12. Sindrom Stevens-Johnson: Penggunaan glutathione dalam suntik putih dapat menyebabkan sindrom Stevens-Johnson, reaksi alergi berat dengan gejala berupa ruam yang disertai nyeri.

13. Asma: Glutathione dalam suntik putih dapat memicu kambuhnya asma karena menyebabkan penyempitan saluran napas.


Dari pemaparan diatas diketahui bahwa oraktik suntik pemutih ilegal sangat berbahaya karena dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan menggunakan obat-obatan yang tidak terjamin keamanannya. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan praktik suntik pemutih tanpa izin resmi karena dapat mengancam kesehatan. Jika ingin melakukan perawatan kecantikan dan kesehatan, konsultasikan dengan dokter yang memiliki izin resmi dan dilakukan di fasilitas kesehatan yang terpercaya.

© Copyright 2022 - FOKUS KRIMINAL